Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) saat meninjau wilayah terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara .(Dok. Humas KLH/BPLH)
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan seluruh perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, untuk menghentikan kegiatan operasional dan menjalani audit lingkungan mulai 6 Desember 2025.
Instruksi itu disampaikan Menteri Hanif melalui siaran pers yang diterima Sabtu (6/12), sebagai tindak lanjut dari banjir besar dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sebelumnya, Hanif turun langsung ke lokasi bencana dan mendatangi sejumlah perusahaan di hulu DAS Batang Toru pada Jumat (5/12). Ia melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan.
Perusahaan yang disambangi antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru. Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiganya serta mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di kawasan hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Hanif.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha di kawasan tersebut, terutama di tengah curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dipandang sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” ujarnya.
KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang dapat dicegah,” kata Hanif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif di kawasan tersebut.
“Dari overview helikopter, terlihat aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Pengawasan akan terus diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ujar Rizal.
KLH/BPLH memastikan verifikasi lapangan akan berlanjut terhadap perusahaan lain yang diduga berkontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di wilayah tersebut. Pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat. (DD/P-2)
.png)
11 hours ago
1





















