Lampung Geh, Lampung Timur - Seorang anak di bawah umur menjadi korban penculikan selama 6 bulan. Mirisnya, korban berinisial NA juga dilecehkan pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Umum Desa Braha Luhur II, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur pada (6/6).
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan kasus itu berawal korban ditinggal orang tuanya bekerja di Provinsi Sumatra Selatan.
"Saat disana, orang tua korban tidak dapat menghubungi anaknya selama 1 minggu akhirnya pelapor pulang ke Lampung pada Juli 2025.
Setibanya dirumah, pelapor melihat anaknya tidak berada di rumah. Pada Selasa (25/11), pelapor mendapatkan telepon dari nomor tak dikenal.
"Ketika diangkat ternyata yang menghubungi pelapor adalah anaknya. Ia meminta dijemput di Desa Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur," ujarnya.
Pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Braja Selebah meminta tolong untuk menjemput anak pelapor. Setelah itu, korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
"Saat itu korban mengaku dibawa pergi oleh Ida Bagus dan diajak ke rumahnya. Disana, korban diancam akan dibunuh apabila kabur dari rumah," ujar dia.
Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
"Korban sudah 6 bulan dirumah pelaku, dia juga mengalami kekerasan seksual sebanyak 2 kali dirumahnya Dusun Subing Putra II Desa Raja Basa Lama, Kec Labuhan Ratu, Lampung Timur," sebut dia.
Menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (25/11).
"Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Lampung Timur, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang 17 / 2016 jo Pasal 82, 83, dan TP Penculikan Pasal 328 KUHP," pungkasnya. (Yul/Lua)
.png)
1 day ago
5





















