Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni kembali menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (6/11/2025). Di sidang eksepsi ini, Ammar dan terdakwa lainnya mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Nusakambangan.
Melalui monitor yang tersedia di ruang sidang, Ammar Zoni mengenakan baju oranye bersama terdakwa lainnya. Ia juga terlihat berkepala botak.
Di kesempatan ini, Ammar Zoni kembali meminta untuk dihadirkan secara langsung. Ia beralasan tidak merasa nyaman menyampaikan pendapatnya dengan berada di Lapas Nusakambangan.
"Di sini SOP-nya super maksimal, kami jalan tangan sama kaki diborgol, sampai muka ditopengin," ungkap Ammar Zoni dalam persidangan.
Ammar juga menyampaikan keluhan tentang sulitnya sulitnya menyusun materi pembelaan akibat keterbatasan fasilitas di dalam tahanan. Ia mengaku tak memiliki akses memadai untuk merangkai eksepsi pribadi.
"Bagaimana caranya kami untuk bisa bicara tentang eksepsi?" kata Ammar.
Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba, kali ini saat masih mendekam di Rutan Salemba. Aksinya terbongkar setelah petugas melakukan sidak dan menemukan barang terlarang di kamarnya. Dari hasil penyelidikan, Ammar diketahui mengedarkan sabu dan ganja menggunakan aplikasi komunikasi tere...
Pihak Ammar Zoni dkk Minta Penundaan Pembacaan Eksepsi
Kondisi tersebut mendorong Ammar dan para terdakwa lainnya meminta penundaan pembacaan eksepsi yang telah disiapkan oleh tim pengacara. Mereka memohon agar diberikan waktu tambahan untuk menyusun eksepsi versi pribadi.
Atas keluhan yang telah disampaikan, Majelis Hakim pun mengambil keputusan. Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menunda jalannya persidangan selama satu pekan.
Sidang Ammar Zoni sendiri akan kembali digelar pada Kamis, 13 November 2025. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi yang akan disampaikan secara gabungan, baik dari tim penasihat hukum maupun dari para terdakwa secara pribadi.
Ammar Zoni Dikenakan Dakwaan Berlapis
Sebagai informasi, Ammar Zoni dihadapkan dakwaan berlapis terkait dugaan peredaran narkotika dalam rutan Salemba. Ammar Zoni dikenakan dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang berkaitan dengan dugaan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.
Sementara itu, jaksa menyiapkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) undang undang yang sama. Pasal ini menyangkut kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram, yang juga memiliki ancaman hukuman yang tidak ringan.
Bantahan Ammar Zoni soal Dugaan Edarkan Narkoba
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Oktober lalu, terkait dugaan peredaran narkoba dalam rutan. Ia juga sempat menuliskan surat yang disampaikan kepada Ustaz Derry Sulaiman yang isinya, bantahan bahwa ia adalah seorang pengedar narkoba.
"Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukanlah seorang pengedar, saya hanyalah seorang public figure yang sedang dalam dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang," kata Ustaz Derry dalam sebuah unggahan videonya di Instagram.
.png)
4 weeks ago
17
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435234/original/080740600_1765012433-Screenshot_2025-12-06_160318.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435247/original/007916500_1765013738-James_Cameron_0.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435217/original/057652900_1765012204-Screenshot_2025-12-06_145909.png)


















