WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) bagi calon haji yang terkena dampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Mungkin juga ada pelonggaran nanti dalam pelunasan. Kan, seharusnya pelunasan tuntas pada 24 Desember tahun ini. Tapi, karena ada musibah di tiga provinsi, kami beri pelonggaran, bisa extend, bisa diperpanjang,” kata Dahnil di Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 Desember 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dahnil mengatakan tidak ada syarat khusus untuk pelonggaran pelunasan bipih. Hanya waktunya yang akan diperpanjang.
Selain memberikan pelonggaran pelunasan biaya haji, Kementerian Haji akan menunda proses seleksi petugas haji untuk tiga provinsi tersebut. Penundaan rekrutmen dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. “Sampai benar-benar siap, sampai tiga provinsi ini mulai stabil,” ujarnya.
Pada 29 Oktober 2025, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87,4 juta per anggota jemaah. Biaya itu turun Rp 2 juta dibanding BPIH 2025 sebesar Rp 89,4 juta. Besaran BPIH ini juga lebih rendah Rp 1 juta dibanding angka yang diusulkan Kementerian Haji, yakni Rp 88,4 juta.
Dari total BPIH itu, setiap calon haji hanya perlu membayar Rp 54.193.807 sebagai bipih. Adapun kekurangan sekitar Rp 33.215.000 akan ditutup oleh subsidi pemerintah dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.
Dengan demikian, anggota jemaah menanggung 62 persen dari total BPIH, sedangkan subsidi pemerintah menutup biaya 38 persen.
Musim haji 2026 diperkirakan dimulai pada 18 April 2026, bertepatan dengan 1 Dzulqa'dah 1447 Hijriah.
Pilihan Editor: Cara Pemerintah Memangkas Masa Tunggu Haji
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini
.png)
1 day ago
3




















