Seorang pemuda berinisial NP (25) ditemukan meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuh di teras rumahnya di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Senin (1/12) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Korban sebelumnya dianiaya pada Minggu (31/11) malam pukul 23.00 WIB.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni GS (23), ST (24), RZ (18), dan RM (23). Penyelidikan mengungkap bahwa pengeroyokan dipicu persoalan tunggakan kos dan barang-barang korban yang belum diambil.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa korban dan para pelaku sebenarnya saling mengenal. Namun persoalan lama terkait kos membuat hubungan mereka memburuk.
“Memang mereka adalah kawan, tetapi permasalahan utama adalah adanya dendam di antara pelaku dengan korban. Masalah barang-barangnya tidak dikeluarkan dari kos-kosannya. Sebelumnya korban kos di salah satu rumah pelaku. Nunggak bayar,” kata Eva dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12).
Eva memaparkan bahwa pengeroyokan terjadi di dua lokasi berbeda: Pasar Klitikan dan halaman Kantor GMNU Sudagaran.
“Pertama itu di Klitikan, Pasar Klitikan, lanjut pindah ke halaman kantor GMNU Sudagaran. Pertama dipukuli di Pasar Klitikan, setelah itu korban pingsan dibawa ke GMNU. Dipukul lagi di sana, setelah itu baru korban dibawa ke rumah dia, Wirobrajan, setelah itu ditinggalkan,” katanya.
Satu Pelaku Dendam, Tiga Lainnya Ikut-ikutan
Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Riski Adrian, menyebut pelapor kasus ini adalah ayah angkat korban yang mengenal para pelaku. Salah satu pelaku, ST, disebut sebagai teman kecil korban.
“Sebenarnya yang dendam hanya 1 orang, yang ST, yang lainnya ikut-ikutan,” kata Adrian.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sempat mengusir para pelaku di lokasi pertama setelah korban pingsan. Namun korban kemudian dibawa ke GMNU Sudagaran dan kembali dipukuli.
Terkait alat yang digunakan, Adrian menyampaikan adanya perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka. Saksi menyebut adanya kayu dan helm, sementara para tersangka mengaku menggunakan tangan kosong.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di seluruh tubuh, dengan penyebab kematian berupa pendarahan pada bagian atas tengkorak.
Keempat pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3, Lebih Subsider Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Lebih-Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
.png)
2 days ago
5




















