Kejaksaan Agung mengkaji langkah ekstradisi terhadap tiga orang buronan atau tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga buronan tersebut yakni mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan; pengusaha minyak, Riza Chalid; dan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan red notice ke Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Prancis.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi apakah sudah di-approve atau belum dari Interpol NCB di Jakarta oleh Interpol Lyon Prancis," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (5/12).
"Dan terkait di samping itu juga kita sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu Red Notice-nya, melalui ekstradisi. Tapi sedang dikaji," jelas dia.
Anang menjelaskan, para penyidik terus mengkaji langkah penangkapan sementara (provisional arrest). Langkah itu diperlukan untuk mencegah ketiga buronan tersebut melarikan diri lebih jauh.
"Mungkin kan bisa dengan melakukan ekstradisi kalau dimungkinkan dengan provisional arrest, penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sananya," beber dia.
Kendati begitu, kata Anang, langkah ekstradisi itu juga bergantung kepada kepentingan otoritas negara lain dalam melakukan penangkapan dan penahanan sementara terhadap DPO tersebut.
"Tapi itu sangat tergantung, ekstradisi sangat tergantung, tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan enggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi. Sangat tergantung," ucap dia.
"Ya kita enggak bisa. Kan sudah kedaulatan hukum negara lain. Kita hormati ada jurisdiksinya masing-masing negara," imbuhnya.
Jurist Tan adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Jurist menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan Kejaksaan Agung karena berada di luar negeri. Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tahun anggaran 2020-2022.
Selain Jurist Tan, terdapat empat orang lain yang ditetapkan tersangka. Mereka yaitu:
Belum ada keterangan dari Jurist Tan mengenai kasus ini.
Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
.png)
20 hours ago
6




















