Kejaksaan Agung mengeksekusi ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, terkait kasus dugaan suap vonis bebas anaknya. Meirizka dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut bahwa eksekusi itu dilakukan satu pekan setelah vonis Meirizka telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Untuk Meirizka ibunya Ronald Tannur sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat," kata Anang kepada wartawan, Jumat (5/12).
"[Ke] Lapas Pondok Bambu," jelas dia.
Dalam kasusnya, Meirizka divonis pidana 3 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Meirizka terbukti menyuap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan agar anaknya divonis bebas.
Selain pidana badan, Meirizka juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, Meirizka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Ronald Tannur adalah pelaku penganiayaan hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski demikian, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Belakangan terungkap bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena diduga sudah menerima suap Rp 4,7 miliar. Pemberinya adalah Ibu Ronald Tannur, Meirizka, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Adapun Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut yakni Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo.
Pada tingkat kasasi, hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, terungkap juga diduga ada upaya suap kepada Hakim Agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald Tannur.
Pihak yang mengaturnya diduga adalah Lisa Rachmat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya menyiapkan uang Rp 5 miliar. Namun, Kejaksaan Agung yang mengusut perkara ini menilai uang belum sempat diserahkan. Sehingga hanya diterapkan pemufakatan jahat.
.png)
1 day ago
5




















