Harmonisasi Rampung, RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Jadi Usul Inisiatif DPR

23 hours ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

BADAN Legislasi DPR menyepakati hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Dalam rapat pleno pada Kamis, 4 Desember 2025, seluruh fraksi di Baleg DPR memberikan persetujuan atas RUU PSDK untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna guna ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan ada setidaknya 10 substansi perubahan RUU PSDK yang telah disepakati. Pertama, perubahan istilah perlindungan menjadi pelindungan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kemudian, perluasan objek pelindungan yang semula hanya saksi dan korban menjadi saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan dan/atau ahli, di setiap tahapan peradilan. “Sebagai bagian dari konsekuensi perubahan paradigma sistem peradilan dan keadilan retributif menjadi keadilan restoratif dan rehabilitatif,” ucap Bob dalam rapat pleno, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kedua, RUU PSDK juga akan memuat penyempurnaan divisi dan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Ketiga, penambahan definisi situasi khusus dalam ketentuan umum. Keempat, penyempurnaan pengaturan terkait dengan dana abadi korban dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15.

Kelima, restrukturisasi bab tentang kerjasama. Keenam, materi muatan terkait dengan sahabat saksi dan korban sebagai bagian dari partisipasi masyarakat. Ketujuh, sinkronisasi RUU PSDK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ihwal rumusan norma koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum. Kedelapan, sinkronisasi rumusan larangan dan ketentuan pidana.

Kesembilan, RUU PSDK menambah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan peraturan pelaksana. Lalu juga ketentuan pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Sementara kesepuluh, penyempurnaan teknis penulisan yang disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berdasarkan aspek teknis perumusan RUU, Bob Hasan berpendapat RUU PSDK telah selesai dibahas pada tingkat panja dan siap dibawa ke tingkat selanjutnya.

Anggota Baleg DPR Fraksi NasDem Ujang Bey dalam pandangan mini fraksi atas hasil harmonisasi RUU PSDK mengatakan, jantung dari perubahan undang-undang tersebut adalah pergeseran filosofis yang fundamental. Selama beberapa dekade, kata Ujang, hukum pidana Indonesia terpaku pada keadilan retributif. Hukum pidana selama ini fokus menghukum pelaku seberat-beratnya, sementara korban sering kali terlupakan dan hanya dipakai sebagai alat bukti, menurut dia. RUU PSDK diharapkan bakal mendobrak tersebut dengan membawa semangat keadilan restoratif dan rehabilitatif.

"Partai NasDem, setelah mempelajari, mengikuti jalannya pembahasan harmonisasi RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan menerima dan menyetujui RUU dibawa ke tahap selanjutnya oleh pengusul RUU dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui dan ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI," kata Ujang.

Senada, anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan Sofwan Dedy Ardyanto menyebutkan sistem peradilan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada pelaku. Tetapi harus bergeser menjadi berorientasi pada korban. Dia menegaskan korban bukan lagi sekadar alat bukti atau alat pelengkap penderita, melainkan subjek hukum yang berhak atas pelindungan dan pemulihan. "Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap menyetujui terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk dilanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya," kata Sofwan.

Read Entire Article