BUPATI Kabupaten Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatannya berpotensi merusak lingkungan. Surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 ditandatangani Vandiko Gultom, pada 28 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan itu diambil dalam rangka mempertahankan lingkungan serta menghindari potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah dalam hal ini para kepala organisasi perangkat daerah (kepala dinas); camat dan para kepala desa se-Kabupaten Samosir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Immanuel Sitanggang membenarkan surat itu dikeluarkan dan ditandatangani bupati. "Benar, itu surat Pak Bupati Vandiko Gultom sebagai surat edaran kepada kepala organisasi perangkat daerah, camat dan kades agar tidak menerima corporate social responsibility atau CSR dari dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan," kata Immanuel Sitanggang kepada Tempo pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam surat itu, Bupati Vandiko tegas menyebut tidak menerima bantuan CSR dari dua perusahan, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara. "Bupati juga meminta agar perangkat daerah tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan," ujar Sitanggang.
Ia menambahkan, surat edaran itu bukan hanya respon bupati terhadap banjir dan longsor di Sumut yang terjadi pada akhir November 2025. Saat banjir bandang menerjang sejumlah desa di Kecamatan Harian pada November 2023 dan banjir bandang di sejumlah desa di Kecamatan Simanindo, September 2024, bantuan dari TPL, ujar Sitanggang, ditolak Vandiko Gultom.
Selain Kabupaten Samosir, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyampaikan seruan moral lewat surat yang ditandatangi Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan pada 2 Desember 2025. Dalam surat itu, Tinambun mengajak pelayan gereja dan sekitar 6,5 juta jiwa anggota jemaat HKBP untuk tidak menerima bantuan dari individu, kelompok, atau perusahaan/korporasi yang terlibat dalam tindakan perusakan lingkungan termasuk PT Toba Pulp Lestari.
Tinambunan mengatakan, HKBP tidak menerima bantuan dari individu, kelompok, atau perusahaan/korporasi yang terlibat dalam tindakan perusakan lingkungan demi konsistensi gereja menyerukan agar pemerintah menghentikan izin dan operasi perusahaan yang merusak ekologi.
"Gereja konsisten memperbaiki tata kelola lingkungan, serta menegakkan hukum secara adil demi kebaikan rakyat dan kelestarian ciptaan Tuhan."
Ia menegaskan, HKBP tidak akan berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan keadilan dan keutuhan ciptaan Tuhan serta setia dan tegas melawan praktik yang merusak lingkungan dan kehidupan.
Bencana ekologis yang menimpa berbagai wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, ujar Tinambunan, bukanlah peristiwa alamiah semata, melainkan buah dari keserakahan, eksploitasi, dan praktik ekonomi yang merusak karya ciptaan Tuhan.
Terkait surat penolakan tersebut, Tempo telah meminta konfirmasi Direktur TPL Anwar Lawden dan Corporate Communication Head TPL Salomo Sitohang. Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum merespons.
Terkait tudingan perusakan ekologi yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumut, TPL melalui keterangan tertulis menolak tuduhan tersebut. Tuduhan tersebut, ujar Salomo, tidak didukung data maupun fakta lapangan yang dapat diverifikasi.
"Kegiatan perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah. Perkebunan kayu rakyat atau PKR yang dijalankan oleh TPL merupakan program kemitraan dengan masyarakat yang bertujuan untuk menjadikan lahan tidak produktif menjadi lahan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus manfaat lingkungan karena dijalankan melalui penilaian kelayakan dan kepatuhan pada sustainability policy perseroan," kata Salomo.
Seluruh kegiatan operasional TPL, sambung Salomo, dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten.
Mengenai tudingan TPL merusak ekosistem Batang Toru yang menyebabkan banjir dan longsor di kawasan Tapanuli meliputi Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, Salomo mengatakan, TPL hanya memiliki areal PKR binaan perusahaan 168,5 hektare atau 0,095 persen dari luas ekosistem Batang Toru yang memiliki luas sekitar 176.619 hektare. "TPL membantah tudingan adanya alih fungsi hutan alam menjadi PKR di ekosistem Batang Toru hingga ribuan hektare," ujar Salomo.
.png)
2 days ago
3




















