Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) memusnahkan 24 juta batang rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp 35 miliar. Rokok ilegal tersebut memiliki potensi penerimaan cukai sebesar Rp 17,90 miliar.
Tak hanya rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 4.800 karton minuman keras dengan total volume 37.000 liter, serta berbagai barang ilegal lain mulai dari kosmetik bernilai ratusan juta rupiah hingga peralatan seks (sex toys).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengatakan jumlah temuan barang ilegal tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, baik dari sisi rokok maupun minuman keras tanpa cukai.
“Tantangan yang kita hadapi dari kegiatan pemusnahan kali ini, kalau dibandingkan data penindakan tahun 2024, ada peningkatan baik rokok ilegal maupun minuman mengandung alkohol,” ujar Imik usai pemusnahan di halaman TPP KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Selasa (2/12).
Imik menyebut sepanjang 2024, Bea Cukai Jateng-DIY menindak 118,9 juta batang rokok ilegal. Sementara hingga November 2025, jumlahnya sudah mencapai 129 juta batang.
“Artinya meningkat. Demikian juga minuman mengandung etil alkohol, dari 27,9 ribu liter pada 2024 menjadi 52,9 ribu liter hingga November 2025. Ini artinya tantangan yang dihadapi meningkat,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya memperketat pengawasan di wilayah perbatasan Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Barat (Jabar), termasuk menggencarkan patroli di marketplace atau toko online.
“Makanya kita juga kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan mitra lainnya. Karena banyak modus yang digunakan untuk mengelabui petugas. Misalnya truk pendingin, ternyata isinya barang ilegal,” kata Imik.
Pihaknya berkomitmen mendukung program pemerintah dan menjaga penerimaan negara di tengah maraknya peredaran rokok dan barang ilegal lainnya.
“Kami memahami aspirasi masyarakat terkait kinerja Bea Cukai selama ini, dan kami berharap dukungan dari semua pihak agar program perbaikan yang kami jalankan berhasil dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Imik.
.png)
3 days ago
3




















